Sebenarnya hukum sendiri itu sifatnya memang mengikat siapa saja baik masyarakat hingga orang -- orang yang bekerja sebagai perwakilan rakyat. Hukuman yang diberikan harusnya adil bagi siapa saja. Bagaimana hukum dan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lancar maka harus dimulai dari cara penegakan hukumnya sendiri. Hukum yang
Olehkarenanya, ketakutan dan kekhawatiran terhadap pandemi kini kiranya dapat membawa kita untuk lebih dekat dengan Allah Ta'ala. Sebab, dalam keadaan yang serba kritis ini, notifikasi kematian dari orang-orang yang kita kenal semakin intens yang semestinya menggerakkan jiwa dan raga ini untuk lebih taat kepada-Nya.
Dengandemikian tujuan hukum semestinya bukan hanya soal ketaatan semata, tetapi yang lebih penting adalah hukum bisa melindungi dan menjaga kepantingan manusia, salah satunya memberikan perlindungan kepada jiwa seseorang, bukan malah menjadi penyebab hilangnya nyawa. Tetapi kenapa kita masih saja menemukan kasus seperti di atas?
Menurutdia, institusi kepolisian harus punya standar etika, standar moralitas, dan standar ketaatan hukum pada level tertinggi. Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah bertoleransi terhadap perwiranya yang melakukan korupsi. "Sekarang kita pragmatis saja.
Internationaltrade law is part of international law. Therefore, various imperfections or weaknesses of international law are also affected in the field of international trade law. This article will explain why the state in conducting international trade needs to comply with international trade law. This article argues that the reason for the states to obey international trade law is due to
Ketaatanatau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
hukumkarena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati. 4. Pola prilaku hukum Pola prilaku hukum merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena dengan ini kita dapat melihat apaka suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat.
Karenaputusan Mahkamah Konstitusi diabaikan presiden terkait dengan pembatalan lima pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah dalam KUHP.
dTk4Mh. FILSAFAT HUKUM DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DAN KETAATAN HUKUM LATAR BELAKANG MASALAH Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat di Indonesia. Hukum adalah dalam kompas ilmu untuk manusia, atau sosial ilmu, karena merupakan bagian integral dan penting dalam komponen manusia masyarakat dan budaya. Tidak ada kejadian yang dikenal dari suatu keadaan dalam pengalaman manusia, di mana masyarakat yang heterogen ada dan budaya telah tanpa, atau sudah bebas dari, hukum. Dimanapun dan kapanpun masyarakat dan budaya yang ditemukan, ada hukum juga ditemukan, menggenangi seluruh masyarakat sebagai bagian dari budaya. Seperti komponen lain dari masyarakat manusia dan budaya, hukum adalah fenomena, rentan terhadap ketakutan intelektual dengan bantuan dari indra manusia, dan tunduk pada penyelidikan empiris dan ilmiah deskripsi. Hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Hukum adalah alat utama dari kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif. Pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar hukum dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, banyak yang harus diupayakan oleh pendiri atau pemikir negeri ini untuk memikirkan hal tersebut. Hukum bukanlah satu-satunya yang berfungsi untuk menjadikan masyrakat sadar hukum dan taat hukum, Indonesia yang notabene adalah negara yang sangatheterogen tampaknya dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah penting kiranya sebelum membentuk suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia. Peranan hukum didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma kaidah hukum. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman standard dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum. Hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman standard dalam bertindak bagi masyarakat, meskipun harus dipaksa. Namun demikian masyarakat kita tidak sepenuhnya memahami tujuan dari hukum tersebut, maka timbul ketidak sadaran dan ketidak taatan hukum. Hukum merupakan hasil kebudayaan yang diciptakan untuk maksud dan tujuan tertentu. Pada umumnya manusia adalah mahluk berbudaya, memiliki pola pikir dalam menghargai kebudayanya. RUMUSAN MASALAH Apakah sebenarnya hakikat filsafat hukum ? Bagaimana peran filsafat hukum dalam membangun kesadaran hukum dan ketaatan hukum ? PEMBAHASAN Semenjak kita duduk di bangku pendidikan lanjutan serta Perguruan Tinggi kita sering mendengar tentang filsafat, apakah sebenarnya filsafat tersebut ? Seseorang yang berfilsafat diumpamakan seorang yang berpijak dibumi sedang tengadah ke bintang-bintang, dia ingin mengetahui hakikat keberadaan dirinya, ia berfikir dengan sifat menyeluruh tidak puas jika mengenal sesuatu hanya dari segi pandang yang semata-mata terlihat oleh indrawi saja. Ia juga berfikir dengan sifat tidak lagi percaya begitu saja bahwa sesuatu itu benar. Ia juga berfikir dengan sifat spekulatif dalam analisis maupun pembuktiannya dapat memisahkan spekulasi mana yang dapat diandalkan dan mana yang tidak, dan tugas utama filsafat adalah menetapkan dasar-dasar yang dapat diandalkan[1]. Beberapa pengertian Filsafat hukum banyak diutarakan oleh ahli ditafsirkan berbeda beda, namun pada pokoknya pertanyaan-pertanyaan, pernyataan-penyataan[2]. Ilmu pengetahuan hukum hanya melihat gejala-gejala hukum belaka, ia tak melihat “hukum”; ia hanya melihat apa yang dapat dilihat panca indera, bukan melihat dunia hukum yang tak dapat dilihat, yang tersenbunyi didalamnya; ia sementara mata melihat hukum sebagai dan sepanjang menjelma dalam perbuatan-perbuatan manusia, dalam kebiasaan-kebiasaan hukum.[3] Kemudian lebih mengerucut lagi adalah Filsafat hukum, yaitu ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, yang dikaji secara luas, mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Dan tujuan mempelajari filsafat hukum untuk memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum. Pengertian Filsafat dan Filsafat Hukum Filsafat dalam bahasa Inggris, yaitu philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani, philosophia, yang terdiri atas dua kata philos cinta atau philia persahabatan, tertarik kepada danshopia hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktis, inteligensi. Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran.[4] Plato menyebut Socrates sebagai philosophos filosof dalam pengertian pencinta kebijaksanaan. Kata falsafah merupakan arabisasi yang berarti pencarian yang dilakukan oleh para filosof. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata filsafat menunjukkan pengertian yang dimaksud, yaitu pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab asal dan hukumnya. Manusia filosofis adalah manusia yang memiliki kesadaran diri dan akal sebagaimana ia juga memiliki jiwa yang independen dan bersifat spiritual. Filsafat Hukum Menurut Gustaff Radbruch adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Sedangkan menurut LangmeyerFilsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum,[5]Anthoni D’Amato mengistilahkan dengan Jurisprudence atau filsafat hukum yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak, Kemudian Bruce D. Fischer mendefinisikan Jurisprudence adalah suatu studi tentang filsafat hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin yang berarti kebijaksanaanprudence berkenaan dengan hukum juris sehingga secara tata bahasa berarti studi tentang filsafat hukum. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Filsafat hukum merupakan cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto[6] menyebutkan sembilan arti hukum, yaitu 1 Ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. 2 Disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. 3 Norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan. 4 Tata Hukum, yaitu struktur dan proses perangkat norma-norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. 5 Petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum law enforcement officer 6 Keputusan Penguasa, yakni hasil proses diskresi 7 Proses Pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan 8 Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan mencapai kedamaian 9 Jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk. Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritisartinya filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum ; ü Secara spekulatif, filsafat hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum. ü Secara kritis, filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya. Membangun Kesadaran Hukum. Kesadaran hukum diartikan secara terpisah dalam bahasa yang kata dasarnya “sadar” tahu dan mengerti, dan secara keseluruhan merupakan mengetahui dan mengerti tentang hukum, menurut Ewick dan Silbey “Kesadaran Hukum” mengacu ke cara-cara dimana orang-orang memahami hukum dan intitusi-institusi hukum, yaitu pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang.[7] Bagi Ewick dan Silbey, “kesadaran hukum” terbentuk dalam tindakan dan karenannya merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris. Dengan kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan “hukum sebagai perilaku”, dan bukan “hukum sebagai aturan norma atau asas”[8] Membangun kesadaran hukum tidaklah mudah, tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Hukum sebagai Fenomena sosial merupakam institusi dan pengendalian masyarakat. Didalam masyarakat dijumpai berbagai intitusi yang masing-masing diperlukan didalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan memperlancar jalannya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut, oleh karena fungsinya demikian masyarakat perlu akan kehadiran institusi sebagai pemahaman kesadaran hukum. Pentingnya kesadaran membangun masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkan akan menunjang dan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi intitusi/ aturan sebagai pemenuhan kebutuhan untuk mendambakan ketaatan serta ketertiban hukum. Peran dan fungsi membangun kesadaran hukum dalam masyarakat pada umumnya melekat pada intitusi sebagai pelengkap masyarakat dapat dilihat dengan 1 Stabilitas, 2 Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat, 3 Memberikan kerangka sosial institusi berwujud norma-norma, 4 Jalinan antar institusi. Beberapa faktor yang mempengarui masyarakat tidak sadar akan pentingnya hukum adalah Adanya ketidak pastian hukum; Peraturan-peraturan bersifat statis; Tidak efisiennya cara-cara masyarakat untuk mempertahankan peraturan yang berlaku;[9] Berlawanan dengan faktor-faktor diatas salah satu menjadi fokus pilihan dalam kajian tentang kesadaran hukum adalah Penekanan bahwa hukum sebagai otoritas, sangat berkaitan dengan lokasi dimana suatu tindakan hukum terjadi; Studi tentang kesadaran hukum tidak harus mengistimewakan hukum sebagai sebuah sumber otoritas atau motivasi untuk tindakan; Studi tentang kesadaran hukum memerlukan observasi, tidak sekedar permasalahan sosial dan peranan hukum dalam memperbaiki kehidupan mereka, tetapi juga apa mereka lakukan.[10] Berangkat dari uraian diatas maka pemenuhan kebutuhan dan hubungan antara institusi hukum maupun institusi masyarakat berperan sebagai pranata didalam masyarakat. Membangun Ketaatan Hukum. Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum, dan ketidak sadaran hukum yang baik adalah ketidak taatan. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum. Sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara kesadaran hukum dan ketaataan hukum maka beberapa literaur yang di ungkap oleh beberapa pakar mengenai ketaatan hukum bersumber pada kesadaran hukum, hal tersebut tercermin dua macam kesadaran, yaitu Legal consciouness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengan aturan hukum yang disadari atau dipahami; Legal consciouness as against the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum[11] Hukum berbeda dengan ilmu yang lain dalam kehidupan manusia, hukum berbeda dengan seni, ilmu dan profesionalis lainya, struktur hukum pada dasarnya berbasis kepada kewajiban dan tidak diatas komitmen. Kewajiban moral untuk mentaati dan peranan peraturan membentuk karakteristik masyarakat. Didalam kenyataannya ketaatan terhadap hukum tidaklah sama dengan ketaatan sosial lainnya, ketaatan hukum merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan timbul sanksi, tidaklah demikian dengan ketaatan sosial, ketaatan sosial manakala tidak dilaksanakan atau dilakukan maka sanksi-sanksi sosial yang berlaku pada masyarakat inilah yang menjadi penghakim. Tidaklah berlebihan bila ketaatan didalam hukum cenderung dipaksakan. Ketaatan sendiri dapat dibedakan dalam tiga jenis, mengutip H. C Kelman 1966 dan L. Pospisil 1971 dalam buku Prof DR. Achmad Ali,SH Menguak Teori Hukum Legal Theory dan Teori Peradilan Judicial Prudence Termasuk Interprestasi Undang-undang legisprudence Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini, karena membutuhkan pengawasan yang terus-menerus. Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak. Ketaatan yang bersifat internalization, yaiutu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nila intristik yang dianutnya. Sudut pandang filsafat tentang ketaatan terhadap hukum Jika kita mengurai tentang alasan-alasan mengapa masyarakat tidak menaatai hukum atau mentaati hukum, ini adalah terjadi karena keragaman kultur dalam masyarakat. Mengapa orang mentaati hukum? Konsep Hermeneutika menjawabnya bahwa tidak lain, karena hukum secara esensial bersifat relegius atau alami dan karena itu, tak disangkal membangkitkan keadilan.[12] Kewajiban moral masyarakat untuk mentaati hukum, kewajiban tersebut meskipun memaksa namun dalam penerapan atau prakteknya kewajiban tersebut merupakan tidak absolut. Kemajemukan budaya yang tumbuh didalam masyarakat, norma-norma hidup dan tumbuh berkembang dengan pesat. Kewajiban moral dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan keadaan tertentu. Menurut Kohlberg Valazquez, 1998 menyatakan perkembangan moral individu ada 3 tahap yaitu Level Preconvenstional. Level ini berkembang pada masa kanak-kanak. Punishment and obidience orientation alasan seseorang patuh/ taat adalah untuk menghindari hukuman. Instrument and relativity orientation; perilaku atau tindakan benar karena memperoleh imbalan atau pujian. Level Conventional Individu termotivasi untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma kelompok agar dapat diterima dalam suatu kelompok tersebut. Interpersonal concordance orientation orang bertingkah laku baik untuk memenuhi harapan dari kelompoknya yang menjadi loyalitas, kepercayaan dan perhatiannya seperti keluarga dan teman. Law and order orientation benar atau salah ditentukan loyalitas seseorang pada lingkungan yang lebih luas seperti kelompok masyarakat atau negara. Level Postconventional pada level ini orang tidak lagi menerima saja nilai-nilai dan norma-norma dari kelompoknya, melainkan melihat situasi berdasarkan prinsip-prinsip moral yang diyakininya. Social contract orientation orang mulai menyadari bahwa orang-orang memiliki pandangan dan opini pribadi yang sering bertentangan dan menekankan cara-cara adil dalam mencapai konsensus dengan perjanjian, kontrak dan proses yang wajar. Universal ethical principles orientation. Orang memahami bahwa suatu tindakan dibenarkan berdasarkan prinsip-prinsip moral yang dipilih karena secara logis, komprehensif, universal, dan konsisten. Menurut Cristoper Berry Gray The Philosopy of Law An Encyclopedia-1999, tiga pandangan mengapa seorang mentaati hukum Pandangan Ekstrem pertama, adalah pandangan bahwa merupakan “kewajiban moral” bagi setiap warga negara untuk melakukan yang terbaik yaitu senantiasa mentaati hukum, kecuali dalam hal hukum memang menjadi tidak menjamin kepastian atau inkonsistensi, kadang-kadang keadaan ini muncul dalam pemerintahan rezim yang lalim. Pandangan kedua yang dianggap pandangan tengah, adalah kewajiban utama bagi setiap orang Prima facie adalah kewajiban mentaati hukum. Pandangan Ketiga dianggap pandangan ekstrem kedua yang berlawanan dengan pandangan pertama, adalah bahwa kita hanya mempunyai kewajiban moral untuk hukum, jika hukum itu benar, dan kita tidak terikat untuk mentaati hukum. KESIMPULAN Kesadaran hukum dan ketaatan hukum sering kita dengar atau kita membaca pernyataan-pernyataan yang menyampaikan “Kesadaran hukum” dengan “Ketaatan Hukum” atau “Kepatuhan Hukum”, suatu persepsi keliru. Pemahaman Kesadaran hukum dan ketaatan hukum yang mana dijelaskan bahwa Kesadaran hukum yang baik, yaitu ketaatan hukum, dan Kesadaran hukum yang buruk, yaitu ketidaktaatan hukum. Kewajiban moral masyarakat secara individu untuk mentaati hukum, tidak ada yang mengatakan bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang absolut, sehingga terkadang secara moral, kita dapat melanggar hukum, namun tidak ada pakar hukum, yang secara terbuka atau terang-terangan melanggar hukum. Kita memiliki alasan moral yang kuat untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh hukum, seperti, tidak melakukan penghinaan, penipuan, atau mencuri dari orang lain. Kita harus mentaati hukum, jika telah ada aturan hukum yang disertai dengan ancaman hukuman. Mereka yang yakin akan hukum, harus melakukan dengan bantuan pemerintah, dan mereka yakin, akan mendapat dukungan dai warga masyarakat. [1] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 2003 [2] Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991, Edisi Revisi [3] Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum Apakah itu hokum ?, cetakan kelima, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, [4]Ibid, hal. 8. [5] ibid, hal. 1 [6] . Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum Apakah itu hokum ?, cetakan kelima, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, hal 1. [7] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Legal Theory dan Teori Peradilan Judicial Prudence Termasuk Interprestasi Undang-undang legisprudence,Kencana,2009, hal 510. [8] ibid, hal 511. [9] Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991, Edisi Revisi [10] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Legal Theory dan Teori Peradilan Judicial Prudence Termasuk Interprestasi Undang-undang legisprudence,Kencana,2009, hal 342. [11] Ibid , hal. 510 [12] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Legal Theory dan Teori Peradilan Judicial Prudence Termasuk Interprestasi Undang-undang legisprudence,Kencana,2009, hal. 352
Saya menerima sebuah hadiah istimewa Natal lalu yang membawa bersamanya banyak kenangan. Keponakan perempuan saya memberikannya kepada saya. Itu sempat berada di antara barang-barang yang saya tinggalkan di rumah lama keluarga kami ketika saya pindah setelah saya menikah. Hadiah itu adalah buku coklat kecil ini yang saya pegang dalam tangan saya. Itu adalah buku yang diberikan kepada prajurit OSZA yang masuk dalam angkatan bersenjata selama Perang Dunia II. Saya secara pribadi menganggap buku itu sebagai hadiah dari Presiden Heber J. Grant dan para penasihatnya, J. Reuben Clark Jr. dan David O. McKay. Di bagian depan buku itu, tiga nabi Allah ini menulis “Insiden dinas militer tidak mengizinkan kami berhubungan terus-menerus secara pribadi dengan Anda, baik secara langsung ataupun dengan representasi pribadi. Cara terbaik kami berikutnya adalah untuk meletakkan dalam tangan Anda bagian-bagian itu dari wahyu modern dan dari penjelasan tentang asas-asas Injil yang akan mendatangkan bagi Anda, di mana pun Anda mungkin berada, harapan dan iman yang diperbarui, seperti juga penghiburan, pelipuran, dan kedamaian roh.”1 Dewasa ini kita mendapati diri kita sendiri dalam peperangan yang lain. Ini bukanlah peperangan dengan alat senjata. Itu adalah perang pikiran, perkataan, dan perbuatan. Itu adalah perang dengan dosa, dan lebih dari sebelumnya kita perlu untuk diingatkan mengenai perintah-perintah. Sekularisme menjadi norma, dan banyak dari kepercayaan dan praktiknya bertentangan langsung dengan apa yang ditetapkan oleh Tuhan Sendiri demi kepentingan anak-anak-Nya. Dalam buku coklat kecil itu, segera setelah surat dari Presidensi Utama, ada sebuah “Catatan Kata Sambutan kepada Para Pria dalam Tugas Militer,” berjudul “Kepatuhan terhadap Hukum Adalah Kemerdekaan.” Catatan itu menarik kesejajaran antara hukum militer, yang “adalah demi kebaikan semua yang berada dalam dinas militer,” dengan hukum ilahi. Itu berbunyi, “Di alam semesta, juga, di mana Allah memerintah, ada hukum—hukum … universal dan kekal—dengan berkat-berkat tertentu dan hukuman-hukuman yang tak berubah.” Kata-kata terakhir dari catatan itu berfokus pada kepatuhan pada hukum Allah “Jika Anda ingin kembali kepada orang-orang terkasih Anda dengan kepala tegak, … jika Anda mau menjadi seorang pria dan hidup dengan melimpah—maka taatilah hukum Allah. Dengan melakukan itu Anda dapat menambahkan pada kebebasan-kebebasan berharga itu yang tengah Anda perjuangkan untuk lestarikan, sebuah yang lain di mana kebebasan lainnya sangat mungkin bergantung, kebebasan dari dosa; karena sesungguhnya kepatuhan terhadap hukum adalah kemerdekaan.”2 Mengapa ungkapan “kepatuhan terhadap hukum adalah kemerdekaan” terdengar begitu benar bagi saya pada saat itu? Mengapa itu terdengar benar bagi kita semua saat ini? Barangkali itu karena kita memiliki suatu pengetahuan yang diungkapkan tentang sejarah prafana kita. Kita mengenali bahwa ketika Allah Bapa Kekal menyajikan rencana-Nya kepada kita pada permulaan zaman, Setan ingin mengubah rencana tersebut. Dia mengatakan dia akan menebus semua umat manusia. Tidak satu jiwa pun akan hilang, dan Setan yakin dia dapat menggolkan usulannya. Namun ada biaya yang tidak dapat diterima—kehancuran dari hak pilihan manusia, yang dulu dan sekarang adalah sebuah karunia yang diberikan oleh Allah lihat Musa 41–3. Mengenai karunia ini, Presiden Harold B. Lee menuturkan, “Setelah kehidupan itu sendiri, hak pilihan adalah karunia terbesar Allah bagi umat manusia.”3 Bukanlah hal yang sepele bagi Setan untuk mengabaikan hak pilihan manusia. Bahkan, itu menjadi isu utama yang karenanya Perang di Surga berkecamuk. Kemenangan dalam Perang di Surga adalah kemenangan bagi hak pilihan manusia. Setan, bagaimanapun, belumlah selesai. Rencana cadangannya—rencana yang telah dia jalankan sejak zaman Adam dan Hawa—adalah untuk menggoda pria dan wanita, pada dasarnya untuk membuktikan kita tidak layak akan karunia hak pilihan pemberian Allah. Setan memiliki banyak alasan untuk melakukan apa yang dia lakukan. Mungkin yang paling kuat adalah motivasi balas dendam, namun dia juga ingin membuat pria dan wanita sengsara seperti dia adalah sengsara. Tidak satu pun dari kita hendaknya pernah meremehkan bagaimana termotivasinya Setan untuk berhasil. Peranannya dalam rencana kekal Allah menciptakan “pertentangan dalam segala hal” 2 Nefi 211 dan menguji hak pilihan kita. Setiap pilihan yang Anda dan saya buat adalah ujian dari hak pilihan kita—apakah kita memilih untuk patuh atau tidak patuh terhadap perintah-perintah Allah sebenarnya adalah pilihan antara “kemerdekaan dan kehidupan kekal” serta “penawanan dan kematian.” Ajaran fundamental ini secara jelas diajarkan dalam 2 Nefi pasal 2 “Karena itu, manusia bebas secara daging; dan segala sesuatu diberikan kepada mereka yang adalah perlu bagi manusia. Dan mereka bebas untuk memilih kemerdekaan dan kehidupan kekal, melalui Perantara yang agung bagi semua orang, atau untuk memilih penawanan dan kematian, menurut penawanan dan kuasa iblis; karena dia berupaya agar semua orang boleh sengsara seperti dirinya” 2 Nefi 227. Dalam banyak aspek, dunia ini telah senantiasa berperang. Saya percaya ketika Presidensi Utama mengirimkan kepada saya buku coklat kecil saya ini, mereka lebih prihatin mengenai perang yang jauh lebih besar daripada Perang Dunia II. Saya juga percaya mereka berharap buku ini akan menjadi perisai iman melawan Setan dan bala tentaranya dalam perang yang lebih besar ini—perang melawan dosa—dan berfungsi sebagai suatu pengingat bagi saya untuk menjalankan perintah-perintah Allah. Satu cara untuk mengukur diri kita sendiri dan membandingkan diri kita dengan generasi-generasi sebelumnya adalah dengan salah satu standar tertua yang dikenal manusia—Sepuluh Perintah. Untuk sebagian besar dunia yang beradab, khususnya dunia Kristen-Yahudi, Sepuluh Perintah telah menjadi batasan yang paling diterima dan abadi antara yang baik dan yang jahat. Menurut penilaian saya, empat dari Sepuluh Perintah digunakan secara serius dewasa ini seperti juga kapan pun. Sebagai suatu budaya, kita membenci dan mengutuk pembunuhan, pencurian, dan kebohongan, dan kita masih percaya pada tanggung jawab anak-anak terhadap orang tua mereka. Namun sebagai masyarakat yang lebih luas, kita secara rutin mengabaikan enam perintah lainnya Jika prioritas duniawi adalah suatu indikasi, kita tentunya memiliki “allah-allah lain” yang kita dahulukan sebelum Allah yang sejati. Kita membuat berhala-berhala dari selebriti, dari gaya hidup, dari kekayaan, dan ya, kadang-kadang dari patung yang diukir atau benda. Kita menggunakan nama Allah dengan segala jenis cara yang tidak senonoh, termasuk seruan kita dan sumpah serapah kita. Kita menggunakan hari Sabat untuk pertandingan terbesar kita, rekreasi paling serius kita, belanja terberat kita, dan hampir segala sesuatu yang lain selain peribadatan. Kita memperlakukan hubungan seksual di luar pernikahan sebagai rekreasi dan hiburan. Dan menginginkan milik sesama telah menjadi cara hidup yang terlalu umum lihat Keluaran 203–17. Para nabi dari semua dispensasi telah secara konsisten memperingatkan pelanggaran terhadap dua dari perintah yang lebih serius—perintah yang berkaitan dengan pembunuhan dan perzinaan. Saya melihat suatu dasar yang sama untuk dua perintah amat penting ini—kepercayaan bahwa kehidupan itu sendiri adalah hak Allah dan bahwa tubuh jasmani kita, bait suci kehidupan fana, hendaknya diciptakan dalam batasan-batasan yang telah Allah tetapkan. Bagi manusia untuk menggantikan aturan-aturannya sendiri untuk hukum-hukum Allah pada sisi mana pun dari kehidupan merupakan tingginya kelancangan dan dalamnya dosa. Dampak utama dari sikap yang semakin bobrok ini mengenai kekudusan pernikahan adalah konsekuensi terhadap keluarga—kekuatan keluarga merosot pada tingkat yang mengkhawatirkan. Kemerosotan ini menyebabkan kerusakan yang meluas pada masyarakat. Saya melihat sebab dan dampak yang langsung. Sewaktu kita melepaskan komitmen dan kesucian pada pasangan nikah kita, kita menghilangkan perekat yang menyatukan masyarakat kita bersama. Sebuah cara yang berguna untuk berpikir tentang perintah-perintah adalah itu merupakan nasihat penuh kasih dari Bapa Surgawi yang bijaksana dan maha mengetahui. Gol-Nya adalah kebahagiaan kekal kita, dan perintah-perintah-Nya adalah peta jalan yang telah Dia berikan kepada kita untuk kembali kepada-Nya, yang merupakan satu-satunya jalan kita akan menjadi bahagia secara kekal. Seberapa signifikankah rumah tangga dan keluarga bagi kebahagiaan kekal kita? Di halaman 141 dari buku coklat kecil saya, itu berbunyi, “Sungguh surga kita hanyalah sedikit lebih daripada suatu pantulan dari rumah kita ke dalam kekekalan.”4 Ajaran tentang keluarga dan rumah tangga baru-baru ini ditegaskan kembali dengan kejelasan dan penekanan besar dalam “Keluarga Pernyataan kepada Dunia.” Itu menyatakan sifat kekal dari keluarga dan kemudian menjelaskan hubungannya dengan peribadatan bait suci. Pernyataan itu juga menyatakan hukum yang padanya kebahagiaan kekal keluarga ditautkan, yaitu, “Kuasa penciptaan yang sakral ini [hendaknya] digunakan hanya antara pria dan wanita, yang telah dinikahkan secara resmi sebagai suami dan istri.”5 Allah mengungkapkan kepada para nabi-Nya bahwa ada kemutlakan moral. Dosa akan selalu menjadi dosa. Ketidakpatuhan terhadap perintah-perintah Tuhan akan selalu menghalangi kita dari berkat-berkat-Nya. Dunia berubah secara konstan dan dramatis, namun Allah, perintah-perintah, dan berkat-berkat-Nya yang dijanjikan tidaklah berubah. Itu abadi dan tak berubah. Pria dan wanita menerima hak pilihan mereka sebagai karunia dari Allah, namun kemerdekaan mereka dan, pada gilirannya, kebahagiaan kekal mereka datang dari kepatuhan terhadap hukum-hukum-Nya. Sebagaimana Alma menasihati putranya Korianton, “Kejahatan tidak pernah merupakan kebahagiaan” Alma 4110. Di zaman Pemulihan kegenapan Injil ini, Tuhan sekali lagi telah mengungkapkan kepada kita berkat-berkat yang dijanjikan kepada kita karena patuh pada perintah-perintah-Nya. Dalam Ajaran dan Perjanjian 130 kita membaca “Ada suatu hukum, dengan tak terbatalkan ditetapkan di surga sebelum pelandasan dunia ini, yang di atasnya segala berkat dilandaskan— Dan ketika kita mendapatkan berkat apa pun dari Allah, itu adalah karena kepatuhan pada hukum itu yang di atasnya itu dilandaskan” A&P 13020–21. Tentunya tidak dapat ada ajaran apa pun yang lebih kuat dinyatakan dalam tulisan suci daripada perintah-perintah Tuhan yang tak berubah dan hubungannya dengan kebahagiaan dan kesejahteraan kita sebagai individu, sebagai keluarga, dan sebagai masyarakat. Ada kemutlakan moral. Ketidakpatuhan pada perintah-perintah Tuhan akan selalu menghalangi kita dari berkat-berkat-Nya. Ini tidaklah berubah. Di dunia di mana kompas moral masyarakat terhuyung-huyung, Injil Yesus Kristus yang dipulihkan tidak pernah goyah, tidak juga hendaknya pasak-pasak dan lingkungan-lingkungannya, keluarganya, atau anggota-anggota individunya. Kita tidak boleh mengambil dan memilih perintah mana yang menurut kita penting untuk ditaati melainkan mengakui semua perintah Allah. Kita harus berdiri kukuh dan tabah, memiliki keyakinan yang sempurna dalam konsistensi Tuhan serta kepercayaan sempurna pada janji-janji-Nya. Semoga kita senantiasa menjadi terang di atas bukit, teladan dalam menaati perintah-perintah, yang tidak pernah berubah dan tidak akan pernah berubah. Sama seperti buku kecil ini mendorong para prajurit OSZA untuk berdiri kukuh secara moral di masa-masa perang, semoga kita, di perang zaman akhir ini, menjadi suatu mercusuar bagi seluruh bumi dan khususnya bagi anak-anak Allah yang mengupayakan berkat-berkat Tuhan. Mengenai ini saya bersaksi dalam nama Yesus Kristus, amin.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Agama tidak hanya belajar tentang kitab suci. Agama juga tidak hanya sebatas mengenal surga dan negara. Namun dalam agama juga diajarkan tentang bagaimana membentuk kesalahen individual dan sosial. Bagaimana kita harus bisa menghargai diri sendiri, orang lain dan lingkungan. Bagaimana kita harus bisa saling berinteraksi dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa mempersoalkan apa latar juga mengajarkan nilai-nilai toleransi, yang harus merangkul semua orang, berdampingana dengan perbedaan. Untuk itulah, jika ada seseorang yang mengklaim dirinya seorang yang religius, seorang yang paham agama, tentu saja segala bentuk ucapan dan perilakunya akan lebih terjaga. Tidak pernah menjelekkan, tidak pernah menebar kebencian, tidak pernah melakukan provokasi atau tindakan intoleran yang dipungkiri, kemajuan teknologi ini telah melahirkan tokoh-tokoh baru yang mengklaim dirinya memahami agama. Banyak tokoh agama yang tenar karena media sosial. Namun tidak sedikit pula tokoh agama kampung, yang memilih untuk tidak terkenal, dan mamanfaatkan waktunya untuk kepentingan yang lebih positif. Para tokoh ini tak jarang juga mengeluarkan statemen yang bisa memancing amarah public, dan tidak bisa memberikan arahan kepada para simpatisannya. Padahal, dalam agama diajarkan untuk saling menghargai dan menghormati. Dalam agama juga dianjurkan untuk mentaati aturan hukum yang berlaku. Namun pada kenyataannya, ada beberapa oknum yang justru melakukan pembangkangan. Karena merasa benar, mereka melawan aturan hukum dan terus mengeluarkan statemen yang bisa memicu kebencian. Hal semacam ini harus terus diwaspadai. Terlebih bibit intoleransi dan radikalisme juga bisa berpotensi menyusup di dalam provokasi tersebut. Tidak sedikit dari orang-orang tersebut yang terus berlindung dibalik nilai-nilai agama, untuk menutupi perilakunya yang salah tersebut. Masyarakat harus jeli dan obyektif. Jangan mudah terpengaruh oleh pernyataan pernyataan yang menyudutkan siapapun. Jangan mudah percaya informasi yang muncul, sebelum melakukan cek dan ricek. Jika memang mereka terbukti salah, tak perlu juga untuk saling hujat. Ingat, jika kita memang mengklaim diri sebagai pribadi yang taat agama, semestinya kita bisa mengedepankan perilaku yang sejuk, yang mengedepankan cinta kasih. Agama memang harus dibela. Namun juga harus sesuai dengan spirit usah menjelekkan orang lain karena dianggap salah. Tak usah pula mengkafirkan orang lain karena berbeda keyakinan atau latar belakang. Ingat, kita semua sudah berbeda sejak dari lahir. Negara ini pun juga berisi dengan berbagai macam keragaman suku, budaya, agama dan bahasa. Tak perlu menyatakan yang ini paling benar, yang itu paling salah. Biarlah urusan Allah yang menyatakan si A sesat atau tidak. Namun, dalam konteks bernegara, jangan menyalahkan hukum jika memang hukum telah bertindak secara benar. Terkadang banyak orang yang menyalahkan pemerintah dan hukum, lalu memprovokasi orang untuk melakukan pengerahan semua negara saat ini masih menjalani masa pandemi covid-19. Lebih baik kita berkonsentrasi untuk menjaga jarak, menjaga kesehatan agar penyebaran pandemi bisa dikendalikan. Kontrol juga pernyataan-pernyataan yang tidak perlu. Dan bagi seseorang yang punya pengikut banyak, mari saling mengingatkan untuk terus membekali diri dengan literasi, untuk tidak mudah terprovokasi. Kita adalah negara hukum. Mematuhi hukum juga diajarkan oleh agama. Karena itu, mari kita saling sinergi agar apa yang kita inginkan bisa terwujud di negeri ini. Salam damai. Lihat Humaniora Selengkapnya